Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Sudah Daftar CPNS, Apakah Boleh Ikut Seleksi PPPK 2024? Begini Aturannya

×

Sudah Daftar CPNS, Apakah Boleh Ikut Seleksi PPPK 2024? Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
pelamar CPNS PPPK CPNS SKB 2024
Ilustrasi pelamar CPNS. (ant)

Jika ada pelamar yang mencoba melamar lebih dari satu jenis pengadaan atau formasi, mereka akan gugur dan dapat terkena sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini termasuk jika seseorang menggunakan lebih dari satu nomor identitas kependudukan.

Pelamar CPNS tahun ini harus tunggu periode seleksi PPPK selanjutnya

Dari penjelasan ini, jelas bahwa pelamar CPNS yang sudah mendaftar di tahun ini tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024. Mereka harus menunggu hingga periode pendaftaran berikutnya untuk bisa berpartisipasi dalam seleksi PPPK.

Untuk seleksi PPPK 2024 sendiri, pendaftaran buka dalam dua tahap, yaitu pada 1 Oktober 2024 dan 17 November 2024.

Pendaftaran ini terkhususkan bagi pelamar prioritas. Pelamar prioritas ini meliputi eks tenaga honorer kategori II (eks TK-II) dan non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Jadwal, Link, dan Syaratnya

Non-ASN yang bisa mendaftar adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.

Dengan adanya aturan yang jelas ini, pelamar CPNS yang berharap bisa mengikuti seleksi PPPK harus bersabar hingga tahun anggaran berikutnya. Pendaftaran di tahun ini hanya buka bagi pelamar prioritas sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan