SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang tengah menyiapkan langkah tegas terhadap pemilik gedung Baby Face, lokasi yang menjadi tempat praktik kasino berkedok spa dan karaoke di lantai tiga.
Bangunan tersebut berada di Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, dan telah polisi grebek pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan untuk pemilik gedung sudah pihaknya buat.
BACA JUGA: Deretan Fakta Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Peran Tersangka hingga Gajinya
“Sudah dijadwalkan minggu depan kami panggil,” ujar Andika, Kamis, 26 September 2024.
Pemilik gedung akan pihak Polrestabes Semarang mintai keterangan terkait perizinan dan keterlibatannya dalam kegiatan perjudian di kasino tersebut.
Polisi akan menyelidiki apakah pemilik mengetahui aktivitas ilegal itu atau tidak. Selain pemilik, para pemain yang terlibat dalam perjudian juga akan polisi panggil untuk pihaknya mintai keterangan lebih lanjut.
Polisi telah kantongi data para pemain kasino Baby Face di Semarang
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyatakan bahwa data para pemain sudah lengkap, termasuk nama dan foto.
“Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua,” jelasnya.