Sidang banding tersebut memiliki batas waktu 30 hari kerja. Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kesiapan pimpinan sidang sebelum jadwal keluar.
“Kami terus mengawasi perkembangannya. Waktu sidang terhitung 30 hari kerja tanpa termasuk akhir pekan, jadi perkiraan berlangsung pada Maret atau April,” jelasnya.
Di sisi lain, berkas perkara sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak jaksa.
BACA JUGA: Polda Jateng Terima Memori Banding Aipda Robig, Kapan Sidang Berlangsung? Ini Kata Polda Jateng
“Kami menanti keputusan jaksa. Jika dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P21,” ujarnya.
Setelah P21 keluar, tersangka serta barang bukti akan bergeser ke jaksa untuk tahapan selanjutnya.
“Proses berikutnya akan berjalan setelah jaksa menyelesaikan pemeriksaan terhadap berkas perkara ini,” tandas Artanto. (*)