Sudewo juga menanggapi kesaksian mengenai istilah “K1” yang muncul dalam bukti percakapan digital di persidangan. Menurutnya, penyebutan K1 sebagai dirinya hanya merupakan asumsi yang berkembang di masyarakat, bukan informasi yang valid.
“Itu hanya mengasumsikan, itu asumsi, bukan informasi valid, bukan soal K1 menyebut K1 itu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Sumarjiono Jadi Penggagas Pertemuan
Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai kesaksian Camat Jaken Tri Agung semakin memperjelas bahwa pengumpulan uang tidak memiliki kaitan dengan kliennya.
Menurut Yupen, keterangan Tri Agung justru menunjukkan pertemuan pada 14 Januari 2026 di Kecamatan Jaken bermula dari inisiatif Sumarjiono.
Sebagai informasi, Sumarjiono merupakan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Setelah kemarin kita mendengarkan kesaksian bahwa benar ada pengumpulan uang di tingkatan bawah, hari ini ada penegasan bahwa pengumpulan uang itu masih tidak ada kaitannya dengan Pak Sudewo,” kata Yupen.
Ia juga menyoroti kesaksian Tri Agung yang mengaku mendapat tekanan setelah menolak rencana pengisian perangkat desa.
“Pak Tri sampai diancam dengan dibawain preman. Ini murni karena diperintahkan oleh Sumarjiono,” ujarnya.
Yupen menyebut fakta persidangan menurutnya mengarah pada Sumarjiono dan Sukarjan sebagai pihak yang berperan dalam pengumpulan uang tersebut.
Budaya Bayar Sudah Berlangsung Sebelumnya
Yupen juga menilai kesaksian para saksi memperkuat dalil bahwa praktik pembayaran dalam pengisian perangkat desa telah menjadi budaya sebelum Sudewo menjabat.
“Walaupun selama ini terbantah, tapi hari ini kita semua mendengar bahwa pengisian perangkat desa menggunakan uang adalah memang budaya di Pati,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut yang membuat calon perangkat desa bersedia mengumpulkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
“Harapannya adalah menjadi fakta yang terang. Sehingga semua orang tahu bahwa tidak ada kaitan antara Pak Sudewo dengan pengisian perangkat desa yang uang-uangnya itu,” pungkas Yupen.





