Sementara itu, JPU KPK Luhur Supriyohadi menjelaskan pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo berfokus pada pertemuan di Kecamatan Jaken pada 14 Januari 2026.
BACA JUGA: Buka Suara Soal Sumarjiono dan Sukarjan, Sudewo: Mendukung Saat Pilkada, Tidak Ada Konteks Pengisian Perangkat Desa
Luhur menegaskan pihaknya saat ini fokus membuktikan perkara sesuai dakwaan, yakni dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2025-2026.
“Kalau terdakwa menyampaikan itu sudah ada sejak zaman dulu, itu haknya terdakwa. Yang jelas kami fokus di pembuktian kami adalah pengisian perangkat di Kabupaten Pati tahun 2026,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo akan berlanjut pada pekan depan. (*)
Editor: Farah Nazila





