Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

510 Surat Suara Pilgub Jateng Akan Dimusnahkan, KPU Blora Pastikan Persiapan Tetap Berjalan Sesuai Aturan

×

510 Surat Suara Pilgub Jateng Akan Dimusnahkan, KPU Blora Pastikan Persiapan Tetap Berjalan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
surat suara rusak
KPU Blora lakukan proses sortir, lipat, dan hitung untuk memisahkan surat suara rusak jelang Pilgub Jateng 2024. (Foto: Heri/beritajateng.tv).

BLORA, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menyelesaikan proses sortir, lipat, dan hitung surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Dalam proses tersebut, terdapat 510 surat suara yang rusak.

Menurut Kasworo, Kepala Sekretariat KPU Blora, KPU menerima sebanyak 120 box yang berisi 718.840 lembar surat suara.

Setelah proses sortir, lipat, dan hitung (Sorliptung), jumlah surat suara menjadi 719.840 lembar dengan 510 lembar rusak.

“Surat suara yang rusak di Kabupaten Blora ini akan kita musnahkan sesuai aturan pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara,” jelas Kasworo.

BACA JUGA: Enam Kotak Suara Rusak, KPU Blora Pastikan Tidak Akan Memengaruhi Proses Pendistribusian

Meskipun terdapat 510 surat suara yang rusak di Kabupaten Blora, secara keseluruhan persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Blora berjalan sesuai dengan aturan.

Selama proses sortir, lipat, dan hitung surat suara tersebut, KPU Blora telah merekrut 160 warga untuk berpartisipasi dengan honor Rp 125 per lembar surat suara.

Tinggalkan Balasan