“Kita masih menunggu rekomendasi dari Ketua DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi.
Nawawi menuturkan pihaknya memberi waktu selama 10 hari. Jika tidak merekomendasikan, maka BK boleh melanjutkan kasus tersebut. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto





