“Dalam Pergub itu kita mengatur kalau calon peserta didik sudah tinggal atau domisilinya selama 3 (tiga) tahun atau lebih, mau tinggal dengan siapa pun, dia tetap bisa memilih jalur zonasi,” ujarnya.
Sunarto mengungkap, aturan itu baru berlaku tahun ini. Terkait alasan di balik turunnya regulasi tersebut, Sunarto mengklaim bukan sebagai evaluasi PPDB di tahun sebelumnya. Namun, lanjut dia, murni sebagai turunan dari regulasi PPDB SMA/SMK yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu kemudian diturunkan dalam Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47 Tahun 2023.
Sunarto menegaskan, syarat KK minimal 3 (tiga) tahun jika peserta didik tak tinggal dengan orang tuanya itu hanya berlaku di Jawa Tengah.
“Kalau tidak ada Pergub itu, berarti anak yang sudah ikut orang lain sejak 3 atau bahkan 5 tahun lalu jadi tidak bisa daftar di jalur zonasi,” ungkapnya.
Dalam hematnya, Pergub ini bak angin segar yang memberi kesempatan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu.
“Ini kesempatan kepada mereka yang ekonominya tidak bagus dan ikut Pak Dhe atau Bu Dhe mereka dan itu sudah 3 tahun lebih. Kan sudah sejak SD misalnya ikut di sana, mungkin Pak Dhe yang menanggung pembiayaannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, aturan ini juga bagi Sunarto adil untuk calon peserta didik yatim piatu yang tinggal dengan orang lain.
“Kalau tidak terbit Pergub itu, maka anak-anak yatim piatu, itu kan statusnya bukan anak, mereka kasihan. Makanya mereka juga berhak,” sambungnya.
Pergub baru sebagai upaya cegah ‘titip KK’? Ini kata Sunarto
Perihal apakah Pergub itu sebagai upaya untuk ‘titip KK’, Sunarto angkat bicara. Secara tak langsung, Sunarto membenarkan hal tersebut.
“Hal itu untuk mengantisipasi adanya pergerakan calon peserta didik yang secara faktual tidak tinggal di tempat itu, tetapi secara administrasi dia tinggal di tempat itu,” bebernya.





