SALATIGA, beritajateng.tv – Polres Salatiga menggerebek lokasi perjudian sabung ayam, di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Ahad sore, 1 November 2026.
Polisi menangkap seorang pria berinisial R (50) yang dugaannya merupakan pemilik lahan tempat perjudian sabung ayam tersebut, berikut lima orang lain yang berada di lokasi. Sementara dua orang yang sedang bertaruh kabur sebelum polisi bertindak.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Iwan Kristiana mengatakan, penggerebekan tempat judi sabung ayam ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
BACA JUGA: Polisi Bakal Tindak Pidana ‘Botoh’ Perjudian pada Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang
Aparat kepolisian menerima informasi aktivitas sabung ayam dengan taruhan uang di sebuah lahan. Lokasinya berada di lingkungan Grogol, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti.
Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, anggota Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan pengecekan ke lokasi. Kemudian penyelidikan guna memastikan aktivitas itu.
“Setelah memastikan adanya aktivitas sabung ayam dengan praktik perjudian, petugas kemudian melakukan penindakan,” katanya, Senin malam, 2 November 2026.
BACA JUGA: Polda Jateng Bongkar Judi Togel di Semarang hingga Grobogan Beroperasi Sejak 2014, Blokir Rekening Rp2,46 M
Dalam penindakan tersebut, kata AKP Iwan, telah diamankan tersangka R dan lima orang lainnya. Dari pengakuan awal, R berperan sebagai penyelenggara dengan menyediakan lahan miliknya untuk arena sabung ayam.
Pada saat digrebek di lokasi ada dua ekor ayam jago yang sedang diadu dengan taruhan uang sebesar Rp 600.000. Kedua belah pihak masing- masing bertaruh Rp300 ribu.
“Dari aktivitas tersebut, penyelenggara sekaligus pemilik tempat mengakui memperoleh keuntungan berupa uang meja sebesar Rp60 ribu. Atau 10 persen dari besaran uang taruhan,” katanya.
BACA JUGA: Diduga Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Wonosobo Diringkus Polda Jateng
Sementara itu, dua orang yang juga dugaannya terlibat dalam sabung ayam itu melarikan diri. Masing-masing berinisial B dan S.





