SEMARANG, beritajateng.tv – Empat personel Polres Sukoharjo dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Ini menyusul polemik penggeledahan santriwati di asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Keempat personel tersebut yakni Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. Pemeriksaan Propaam Polri llakukan sebagai bagian dari evaluasi pimpinan Polri terhadap pelaksanaan kegiatan kepolisian di lapangan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat personel tersebut. Dia mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa penggerbegan santriwati di Ponpes Halamatul Qur’an Sukoharjo.
“Saat ini, keempatnya menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” ujar Yuliyanto, Senin, 2 November 2026 malam.
BACA JUGA: Dua Atlet Meninggal dan Ratusan Cedera, Gus Yasin Janji Bakal Evaluasi Porprov Jateng 2026
Yuliyanto mengatakan, setiap pelaksanaan tugas anggota kepolisian tetap menjadi perhatian institusi. Menurutnya, masukan dan keluhan masyarakat menjadi bagian penting dalam evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme personel.
“Polri menghormati setiap masukan, kritik, dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi institusi agar pelaksanaan tugas kepolisian ke depan semakin baik, profesional, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Dia bilang, proses pemeriksaan harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai pelaksanaan tugas personel yang bersangkutan.
“Proses pemeriksaan ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, yang menjadi komitmen bersama adalah setiap anggota Polri harus mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, prosedural, dan proporsional,” katanya.
Yuliyanto menambahkan, penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai aturan. Anggota kepolisian juga perlu mengedepankan pendekatan humanis, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.





