Pendidikan

Tahun 2025 Mahasiswa Kampus Swasta Anjlok 40 Persen, Komisi X DPR RI Siap Kawal Aspirasi PTS

×

Tahun 2025 Mahasiswa Kampus Swasta Anjlok 40 Persen, Komisi X DPR RI Siap Kawal Aspirasi PTS

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa PTS
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat dijumpai di Hotel Patra, Kota Semarang, Minggu, 24 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) mengungkap penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada 2025 anjlok hingga 40 persen.

Penyebabnya, kebijakan penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dinilai menyedot calon mahasiswa dan mengancam keberlangsungan kampus swasta.

Menanggapi itu, Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan prihatin atas kondisi tersebut.

Ia menegaskan persoalan ketimpangan antara perguruan tinggi negeri dan swasta bukan hal baru, melainkan keluhan lama yang terus berulang. Hal itu Fikri ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Hotel Patra, Kota Semarang, Minggu, 24 Agustus 2025.

BACA JUGA: Semua Pengurus Baru Kenakan Blangkon, PKS Jateng: Nilai Keislaman Tak Pernah Matikan Budaya

“Saya prihatin ya, sebab sejak awal meskipun saya baru masuk kembali ke Komisi X tanggal 13 Juni, tapi sebelumnya saya di Komisi X saat 2017. Kami selalu mengusahakan supaya pemerataan pendidikan itu semakin meringankan, semakin mengarahkan calon mahasiswa atau calon peserta didik,” ujar Fikri.

Menurutnya, arah pendidikan tinggi di Indonesia masih belum jelas apakah lebih condong ke vokasi atau akademik. Padahal, kata Fikri, idealnya sistem pendidikan harus mampu mengarahkan lulusan agar bisa memilih bekerja, melanjutkan pendidikan, atau berwirausaha.

“Ini [pilihan] bekerja melanjutkan atau wirausaha. Nah, pendidikan tinggi itu apakah orientasi ke vokasi atau akademik, ini kan kita sedang diskusi. Sementara kemudian ada ketimpangan antara negeri dan swasta. Artinya ini keluhan lama,” terang Fikri.

Gejala swastanisasi pendidikan

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, sejak muncul status Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) dan PTN Badan Hukum (PTNBH), kekhawatiran yang berkembang adalah gejala swastanisasi pendidikan.

Dalam hematnya, sistem itu berpotensi menimbulkan kesenjangan, sebab hanya mahasiswa dengan kemampuan finansial kuat yang bisa masuk perguruan tinggi.

“Siapa yang kuat bayar maka dialah yang bisa sekolah dan tidak peduli apakah nanti lulusnya jadi pengangguran atau enggak. Ini sesuai diskusi kami di Komisi X. Pendidikan kita harus terarah apakah orientasi kerja atau akademik, sementara saat ini masih minim,” sambung Fikri.

Fikri menambahkan, proporsi perguruan tinggi berbasis vokasi masih kalah jauh dibanding universitas umum. Kondisi itu berbanding terbalik dengan kebutuhan dunia kerja yang justru menuntut lebih banyak lulusan vokasi.

“Kita perlu memperbanyak pendidikan vokasi. Melanjutkan juga tidak hanya di sini di dalam negeri, tapi di luar negeri kita sudah membuka hubungan dengan Belanda, Inggris, dan sebagainya,” jelasnya.

Kasihan PTS, Fikri minta calon mahasiswa jangan hanya fokus ingin masuk PTN

Di sisi lain, ia menilai hak mahasiswa untuk memilih kampus jangan sampai terkonsentrasi hanya di PTN. Pasalnya, jumlah PTS di Indonesia jauh lebih banyak ketimbang PTN.

“Ini kasihan PTS. Kita tahu bahwa jumlah PTS itu jauh lebih banyak daripada PTN. Nah, kalau kemudian semua PTN ambil apalagi katanya informasi sampai 40 persen, ini perlu kita diskusi,” katanya.

Fikri menegaskan, pihaknya siap mengawal aspirasi PTS melalui jalur Komisi X DPR RI. Menurutnya, suara asosiasi perguruan tinggi harus sampai ke para pemangku kebijakan agar tidak ada kampus swasta yang tumbang akibat kebijakan PTNBH.

“Kalau memang ada surat ke Komisi X, saya nanti akan mengawal bagaimana caranya supaya bisa berkomunikasi, bisa aspirasi ini nyampai kepada pemegang kepentingan,” pungkas Fikri.

APPTHI sesalkan PTS selalu jadi pilihan kedua atau ketiga calon mahasiswa

Sebelumnya, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menyampaikan keprihatinan atas kebijakan penerimaan mahasiswa baru di PTNBH yang pihaknya nilai berdampak besar pada keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.

Pasalnya, kemerosotan jumlah penerimaan mahasiswa baru di PTS menyentuh angka 40 persen.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Peraturan Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, kuota jalur mandiri di PTNBH mencapai 50 persen.

Ketentuan ini diperkuat pada Pasal 12 yang memberi ruang bagi PTN untuk memperpanjang gelombang seleksi mandiri hingga 15 Agustus jika kuota belum terpenuhi.

Ketua Umum APPTHI, Prof. Edy Lisdiyono, menyampaikan kebijakan itu memicu persaingan yang tidak seimbang antara PTNBH dan PTS. Terutama program studi favorit.

“Kami sebagai kalangan perguruan tinggi swasta merasa keberatan terkait kebijakan pada penerimaan perguruan tinggi negeri. Ibaratnya kan perguruan swasta ini menjadi penadah. Istilahnya kan [jadi pilihan] yang kedua, ketiga dan sebagainya,” jelas Edy saat beritajateng.tv temui di Pesta Keboen Jalan Veteran, Kota Semarang, Minggu, 10 Agustus 2025.

BACA JUGA: PKS Jateng Siap Hadapi Jeda Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Targetkan 18 Kursi di DPRD Provinsi

Ia menambahkan dampak dari kebijakan tersebut sangat PTS rasakan dengan adanya jumlah penurunan mahasiswa baru yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Sebab terjadi perebutan calon mahasiswa antara PTNBH dan PTS secara tidak seimbang.

Sehingga PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru yang drastis setiap tahunnya hingga angka 40 persen,” ungkapnya.

Kondisi ini, kata dia, semakin parah oleh ketimpangan daya dukung infratsruktur, subsidi negara, dan kepercayaan publik. Akibatnya, hal itu membuat banyak PTS semakin terpuruk dalam kompetisi yang tidak seimbang ini.

APPTHI mendesak Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi untuk mengevaluasi dan membatasi periode serta kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri PTNBH. Selain itu, juga mendorong kolaborasi antara PTN dan PTS.

Mereka juga menuntut prinsip keadilan dan keberimbangan kebijakan, serta meminta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan status otonomi oleh PTNBH. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp