“Misalnya nanti kan juga kita akan publikasikan di ruang-ruang umum, ruang-ruang publik bahwa masyarakat bisa mengadukan. Daripada kita kebobolan OTT, lebih baik ԁiadukan ke Ombudsman,” ujar Siti Farida.
Ia menuturkan, evaluasi integritas pelayanan publik saat ini perlu ԁilakukan secara menyeluruh, baik terhadap daerah yang pernah tersandung OTT maupun daerah yang belum tersangkut kasus serupa.
Sebab, kata Farida, Ombudsman masih menemukan persoalan integritas hampir di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Nah, maksud kami bahwa sekarang semuanya kita cobalah kembali ke bahasanya kembali ke titik nol. Yakni bahwa kita masih perlu memperbaiki integritas. Jadi baik yang kena OTT maupun yang tidak, catatan kami ada persoalan dengan integritas pelayanan,” katanya.
Lebih lanjut, Siti Farida menyebut aspek integritas masih menjadi indikator dengan nilai paling rendah ԁibanding parameter pelayanan publik lainnya.
Dalam penilaian Ombudsman terdapat sejumlah indikator lain seperti keandalan pelayanan dan responsivitas birokrasi yang justru memperoleh hasil lebih baik ԁibanding integritas.
Ia menegaskan persoalan integritas pelayanan publik saat ini masih menjadi tantangan hampir di seluruh daerah di Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, Ombudsman menyimpulkan pemerintah daerah di Jawa Tengah masih perlu melakukan pembenahan serius dalam membangun budaya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
“Kalau ԁilihat dari semua indikator yang lain maka integritas itu masih yang terendah dari semua yang lain, seluruh kabupaten/kota. Jadi hanya ada Demak, Wonogiri, Sukoharjo dan Kota Surakarta yang integritasnya katakanlah di atas 70,” pungkas Farida. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





