SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah berencana menghapus sistem tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN mulai Januari 2025. Adapun kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2024.
Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer dan non-ASN lainnya di Jawa Tengah per Januari 2025?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, membenarkan bahwa tenaga non ASN harus diselesaikan per Desember 2024. Hal itu Rahmah ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Jumat, 27 Desember 2024.
“Intinya UU terbaru dan arahan Pak Presiden, non ASN diselesaikan di Desember 2024, baik melalui CPNS maupun PPPK,” ujar Rahmah.
Penyelesaian tenaga honorer itu, kata Rahmah, dilakukan dengan tes CPNS maupun PPPK. Ia menyebut, jumlah non ASN di Jawa Tengah cukup banyak, yakni 14.348.
Rahmah memastikan, BKD hanya merekrut 4.446 ASN di Jawa Tengah.
“Jumlah non ASN di Jateng itu lumayan banyak, total yang sudah terverifikasi dan terdata itu di angka 14.348 dan kembali untuk diangkat menjadi PPPK itu tergantung kapasitas keuangan Jateng, alhasil Jateng hanya membuka formasi 4.446,” ungkap Rahmah.
Belasan ribu tenaga non ASN akan menjadi paruh waktu, BKD Jateng belum dapat pastikan mekanismenya
Alhasil, belasan ribu tenaga non ASN di Jawa Tengah belum di ketahui nasibnya per Januari 2025 mendatang.
Rahmah mengungkap, belasan ribu tenaga non ASN yang tak terjaring CPNS maupun PPPK akan masuk sebagai tenaga paruh waktu. Kendati begitu, Rahmah belum bisa berbicara banyak soal mekanisme tenaga paruh waktu bagi non ASN tersebut.
“Masalah paruh waktu seperti apa, itu kami belum bisa bicara, karena ini masih menunggu petunjuk teknis atau pelaksanaan dari pusat,” tegas Rahmah.
Ia pun menegaskan OPD tak lagi diperbolehkan untuk mengangkat tenaga non ASN yang baru.
“2025 pun semua OPD, instansi, gak boleh mengangkat baru non ASN, apapun namanya, honorer dan lain-lain. [Jika di butuhkan tenaga baru], itu saya tidak bisa bicara. Kebijakannya di pusat,” tegas Rahmah.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Bank Jateng Dukung Program KPR FLPP di Kabupaten Tegal
Untuk formasi non ASN yang menjadi paruh waktu, Rahmah menyebut pihaknya harus melakukan pemetaan ulang.
“Intinya formasi PPPK ini ada yang sisa paruh waktu, kita harus memetakan kembali, supaya gak ada penumpukan di instansi tertentu. Intinya adalah untuk di selesaikan tahun 2024, formasinya sekian, yang tidak di terima jadi paruh waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmah meminta agar masyarakat tak resah dengan kebijakan penghilangan tenaga non ASN ini.
“Intinya ya masyarakat tidak usah galau, resah. Ini jadi kebijakan pemerintah yang harus kita lakukan, percayakan kami untuk melakukan tugas itu. Insyallah kaitannya dengan seleksi PPPK, akuntabel, dapat di pertanggung jawabkan. Keberhasilan teman-teman untuk diterima di PNS, PPPK, pure, murni dari kemampuan masing-masing,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





