Sementara Mbak Ita sebagai Plt Wali Kota hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada. Di sisi lain, uang tersebut telah Mbak Ita kembalikan.
“Uangnya itu sudah dikembalikan bulan Desember 2023 sehingga kita bisa melihat ini sebenarnya berkesesuaian dengan apa yang disampaikan oleh KPK, kalau tidak salah pada tanggal 15 Agustus menyatakan dalam perkara itu Mbak Ita, Walikota Semarang itu tidak ada kerugian negara,” bebernya.
Ia juga menyoroti status Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, yang belum juga di tetapkan sebagai tersangka. Padahal, dari surat dakwaan, Indriyasari merupakan termasuk dalam pihak yang memberi uang.
“Tadi kan sudah di dalam dakwaannya sudah jelas di dalam dakwaan satu, yang kedua disebutkan bersama-sama dengan Indriyasari. Tapi Indriyasari sampai sekarang itu juga belum dijadikan tersangka. Semua duitnya itu dari Bu Indriyasari,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti
Dalam kesempatan ini, ia turut meminta masyarakat Kota Semarang untuk terus memberikan dukungan moral kepada Mbak Ita dan suami. Ia menilai, Mbak Ita sebagai mantan Wali Kota pernah mengharumkan nama baik Kota Semarang.
“Jadi kita mohon ya bahwa kita tahu sendiri mungkin masyarakat Kota Semarang bahwa Bu Ita sebagai walikota itu, itu banyak prestasi-prestasi yang Bu Ita peroleh dan mengharumkan nama baik Kota Semarang,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila