Sebagai informasi, formulir C1 sendiri adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Joko mengatakan bahwa formulir C1 harus tertempel di masing-masing TPS hingga 7 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
“Kalau KPPS belum menempel C1 baik itu pileg atau pilpres, kita berharap KPPS tidak boleh meninggalkan TPS. Kalau itu terjadi patut diduga terjadi kecurangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Masa Tenang, Timnas AMIN Jateng Bakal Gelar Doa Bersama di Semarang
Selain itu, menurutnya, formulir C1 merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan penghitungan surat suara. Oleh karenanya, ia meminta seluruh pihak untuk dapat menghormati Ketentuan KPU terkait formulir C1.
Bahkan, ia mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi mengawasi Pemilu. Misalnya seperti memfoto atau memvideo jika menemukan hal janggal di TPS.
“Maka kita relawan, satu-satunya cara untuk mengawal Pemilu adalah kita menjaga TPS sampai selesai, kita awasi, kita lihat,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi