Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau peserta pemilu dan masyarakat mematuhi aturan terkait alat peraga kampanye (APK) agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
BACA JUGA: Songsong Pemilihan Umum 2024, Begini Upaya Bawaslu Cegah Pelanggaran Kampanye