SEMARANG, beritajateng.tv – Tahun 2024 membuka peluang luas bagi lulusan SMA dan SMK untuk bergabung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di berbagai instansi pemerintah.
Sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan formasi yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis dan administratif mereka.
Berikut ini beberapa daftar kementerian dan lembaga negara yang membuka formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA dan SMK.
BACA JUGA: Sesuai Ketentuan BKN, Ini Contoh Surat Pernyataan Data Diri untuk Daftar CPNS 2024
Deretan kementerian dan lembaga negara yang buka formasi CPNS untuk lulusan SMA dan SMK
1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Lulusan SMA juga memiliki kesempatan untuk menjadi Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula di Basarnas, berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Utama Basarnas Nomor: PENG.10/KP.01.02/VIII/BSN-2024.
2. Badan Intelijen Negara (BIN)
BIN menyediakan formasi untuk Pengelola Administrasi Intelijen bagi lulusan SMA, seperti tercantum dalam Surat Pengumuman Sekretaris Utama Nomor: Peng-01/VIII/2024.
3. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
Lalu, Otorita IKN menawarkan berbagai posisi seperti Pemadam Kebakaran Pemula dan Pengendali Ekosistem Hutan Pemula untuk lulusan SMA dan SMK, sesuai dengan Surat Pengumuman Sekretaris Otorita IKN Nomor PENG-1/OIKN.1/2024.
BACA JUGA: Salah Satu Syarat Wajib CPNS 2024, Ini Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto di Portal SSCASN
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
KLHK membuka formasi untuk Pelatih dan Perawat Satwa Liar serta Petugas Pengaman Hutan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pengumuman Menteri LHK Nomor PG.6/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/8/2024.
5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Setelah itu, lulusan SMK Teknik dapat melamar sebagai Penguji Mutu Barang Pemula di Kemenperin, mengacu pada Surat Pengumuman Sekjen Kemenperin Nomor: B/350/SJ-IND/KP/VIII/2024.
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kementerian ESDM mencari Pengamat Gunung Api Pemula dari lulusan SMK teknik. Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Sekjen ESDM Nomor: 9.Pm/KP.03/SJP.1/2024.