Sebelumnya, Pemkot Surakarta tengah menyusun draf surat edaran (SE) terkait dengan perdagangan daging anjing yang hingga saat ini masih terdapat di beberapa lokasi.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan beberapa hal yang dicantumkan dalam draf. Salah satunya imbauan untuk perlindungan konsumen terhadap bahaya mengonsumsi makanan non pangan.
BACA JUGA: Satu Anjing Selundupan Truk ke Solo Raya Terindikasi Rabies, Petugas dan Relawan Lakukan Vaksinasi
“Namun ini masih perlu pembahasan selanjutnya. Ini dalam proses yang secara paralel terus bahas. Kami belum bisa tahu kapan selesai,” katanya.
Ia mengatakan penyusunan SE tersebut karena ada edaran dari SE Kementerian Pertanian dan Pemprov Jawa Tengah.
“Ini sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti,” katanya.
Ia mengatakan pada SE dari provinsi juga tercantum tentang penjualan dan konsumsi daging anjing. Salah satunya untuk tidak menjual dan tidak mengonsumsi daging anjing.
“Selain itu, dari kabupaten/kota agar tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk konsumsi, serta tidak membuat surat keterangan produk hewan daging anjing,” katanya. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto