SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menegaskan oknum guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan berinisial SS yang dugaannya melecehkan belasan siswinya tak akan beroleh pemberhentian.
Hal itu terungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Akhir (PSMA) dinas terkait, Kustri Saptono, saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Selasa, 8 Oktober 2024.
“Tidak diberhentikan,” ucap Kustri.
Adapun SS akan pindah tugas ke SMAN 1 Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Pemindahan itu, kata Kustri, bersifat sementara.
“[Lamanya pemindahan] sampai nanti kondisi kondusif,” ungkap Kustri.
Menurut hematnya, proses pemindahan seorang guru tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, ada hal-hal bersifat administratif yang mesti jadi perhatian.
BACA JUGA: Kronologi Guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan Lecehkan Belasan Siswi: Tak Sentuh Fisik
“Itu pun juga masih sementara, karena proses pindah butuh administrasi. Untuk pindah butuh proses mutasi yang tepat, saat ini dinota-tugaskan di sana,” sambungnya.
Meskipun para orang tua mendesak, pemindahan SS pun, kata Kustri, harus melibatkan OPD lainnya, utamanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Masih penelusuran, nanti kajian kan ada analisisnya. Kami perlu libatkan OPD lain seperti BKD apa tidak, apakah itu perlu sanksi, perlu penyelesaian yang berlanjut,” paparnya.