SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bahkan, kawasan pagar laut tersebut ternyata telah bersertifikat.
Isu Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut ternyata juga terjadi pesisir utara Kota Semarang. Pasalnya, kondisi pesisir saat ini kian mengkhawatirkan; mulai dari abrasi, banjir rob hingga hilangnya tambak di pesisir.
Koordinator Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD), Abdul Jamal, mengatakan, pagar laut bersertifikat di Kabupaten Tangerang mirip dengan kampung-kampung yang tergabung dalam ARMSD. Yakni, kampung di Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dan Kampung Timbulsloko, Kabupaten Demak.
BACA JUGA: Lahan Kampanye, Aktivis Tantang Cagub Bikin “Kontrak Politik” Soal Pesisir Jawa Tengah
Ia menuturkan, awal mula terjadi abrasi di Kecamatan Tugu, tepatnya pesisir Mangkang, ditandai dengan masuknya air laut ke tambak-tambak petani pada tahun 1985 silam.
Seiring berjalannya waktu, abrasi kian meningkat sehingga deretan tambak di Mangkang juga menghilang. Dari situ, warga pemilik tambak mulai terganggu aktivitas ekonominya dan memilih menjual tanah tambaknya kepada pihak lain.
“Ketika tambaknya hilang otomatis warga itu susah berkegiatan ekonomi, sehingga satu persatu mereka mulai ada transaksi jual beli. Sampai hari ini tambak yang sudah bersertifikat itu semua sudah di tangan pembeli semuanya,” kata Jamal saat Diskusi Publik LBH Semarang pada Kamis, 30 Januari 2025.
Batalkan HGB dan SHM pagar laut di pesisir utara Jawa Tengah
Lebih lanjut, Jamal menyebut banyak petani tambak yang menggantungkan ekonominya pada hasil tambak selama beberapa keturunan. Saat tambak hilang karena abrasi, mereka tentu mengalami kesulitan.