Nasional

Tak Lolos Seleksi Administrasi? Ini Cara Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah CPNS 2024

×

Tak Lolos Seleksi Administrasi? Ini Cara Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah CPNS 2024

Sebarkan artikel ini
Aturan PPPK | Periode PPPK | SKD SKB | SKD Pengumuman | Seleksi SKD CPNS 2024 | PPPK Tahap 2 | Passing Grade PPPK | SKD CPNS 2023 | Hasil Sanggah | Hasil Jurusan Pendaftaran CPNS 2024 SMA | 2024 PPPK
Ilustrasi CPNS 2024. (Foto: sscasn.bkn.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Masa sanggah adalah momen krusial bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pada masa ini, peserta memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Keberatan tersebut dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penilaian yang dilakukan oleh panitia.

Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta untuk mengajukan keberatan jika mereka merasa ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi atau SKB.

Tujuan utama dari sanggahan ini adalah agar dokumen yang sudah diajukan dapat diverifikasi ulang oleh panitia, memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang ditentukan.

BACA JUGA: Pengumuman Tak Lama Lagi, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 di SSCASN BKN

Pelamar yang merasa ada kesalahan dalam hasil seleksi dapat menggunakan fitur ini. Masa sanggah mulai setelah pengumuman hasil seleksi.

Peserta beroleh waktu untuk mengajukan sanggahan jika mereka menemukan ketidaksesuaian atau kekeliruan dari pihak panitia seleksi.

Syarat mengajukan sanggahan di masa sanggah

Hanya pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi atau SKB yang dapat mengajukan sanggahan. Namun, kesalahan harus berasal dari pihak panitia, bukan dari pelamar.

Misalnya, jika e-KTP yang peserta unggah tidak sesuai, padahal sudah sesuai dengan ketentuan, maka pelamar bisa mengajukan sanggahan.

Sanggahan tidak bisa untuk memperbaiki kesalahan oleh pelamar sendiri. Jika kesalahan berasal dari pelamar, penggunaan fitur ini tidak akan mengubah hasil verifikasi.

BACA JUGA: Persiapan Sejak Awal, Ini Contoh 20 Latihan Soal TIU SKD CPNS 2024 Lengkap Plus Kunci Jawaban

Cara mengajukan sanggahan

Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan harus mengikuti beberapa langkah. Pertama, buka portal SSCN dan login menggunakan akun masing-masing.

Setelah itu, isi formulir sanggahan yang tersedia, dan jelaskan masalah yang terjadi.

Jangan lupa untuk melampirkan bukti-bukti pendukung, seperti hasil pindai e-KTP yang ternyatakan tidak sesuai.

Kirimkan sanggahan tersebut melalui portal SSCN untuk mendapat tindak lanjut dari panitia seleksi.

Jadwal mengajukan sanggahan

Pelamar memiliki waktu maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi untuk mengajukan sanggahan. Periode ini berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024.

Hasil pasca sanggah akan keluar pada periode 23 hingga 29 September 2024.

Penting bagi pelamar untuk mengajukan alasan yang realistis dan mendukung dokumen yang sudah terunggah selama pendaftaran. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp