Nasional

Tak Putus Dirundung Kasus, Ini Deretan Perkara Bea Cukai yang Bikin Jokowi Sampai Turun Tangan

×

Tak Putus Dirundung Kasus, Ini Deretan Perkara Bea Cukai yang Bikin Jokowi Sampai Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Kasus Bea Cukai
Petugas Bea Cukai. (Foto: beacukai.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari bahwa belakangan ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah menjadi sorotan publik lantaran tersandung sejumlah kasus.

Jokowi menyatakan akan segera menggelar rapat internal guna membahas masalah-masalah yang menjerat Bea Cukai.

“Ya nanti akan kami ratas-kan di rapat internal,” ujar Jokowi pada Rabu, 15 April 2024.

Ia belum menjelaskan kapan peaksanaan rapat tersebut, tetapi ia menegaskan akan ada evaluasi terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berikut ini sejumlah masalah yang membiin Bea Cukai menjadi perhatian publik.

Deretan kasus yang menyandung Bea Cukai

1. Aturan barang penumpang

Sorotan terhadap Bea Cukai berawal dari penerapan Peraturan Menteri Perdagangan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri yang berlaku sejak 10 Maret 2024.

Peraturan ini membatasi jumlah tas baru yang boleh seseorang bawa dari luar negeri sebanyak 2 unit per orang dan kosmetik maksimal 20 buah per orang.

Implementasi peraturan ini mendapat kritik tajam dari pengguna media sosial karena dianggap memberatkan.

Bea Cukai menjelaskan bahwa mereka hanya melaksanakan aturan yang dibuat oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

BACA JUGA: Bea Cukai Buka Suara Soal Kabar Viral Pembeli Sepatu Impor Rp10 Juta Kena Tagihan Rp31 Juta

2. Kasus sepatu

Perhatian publik semakin besar setelah seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf memposting video yang menyebut beroleh bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa beban bea masuk tersebut merupakan sanksi administrasi berupa denda karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean oleh perusahaan jasa pengiriman, DHL.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan kasus ini telah beres setelah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan perusahaan pengiriman.

3. Hibah alat bantu beajar untuk SLB

Bea Cukai kembali menjadi sorotan dalam kasus alat bantu belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.