Nasional

Tak Putus Dirundung Kasus, Ini Deretan Perkara Bea Cukai yang Bikin Jokowi Sampai Turun Tangan

×

Tak Putus Dirundung Kasus, Ini Deretan Perkara Bea Cukai yang Bikin Jokowi Sampai Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Kasus Bea Cukai
Petugas Bea Cukai. (Foto: beacukai.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari bahwa belakangan ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah menjadi sorotan publik lantaran tersandung sejumlah kasus.

Jokowi menyatakan akan segera menggelar rapat internal guna membahas masalah-masalah yang menjerat Bea Cukai.

“Ya nanti akan kami ratas-kan di rapat internal,” ujar Jokowi pada Rabu, 15 April 2024.

Ia belum menjelaskan kapan peaksanaan rapat tersebut, tetapi ia menegaskan akan ada evaluasi terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berikut ini sejumlah masalah yang membiin Bea Cukai menjadi perhatian publik.

Deretan kasus yang menyandung Bea Cukai

1. Aturan barang penumpang

Sorotan terhadap Bea Cukai berawal dari penerapan Peraturan Menteri Perdagangan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri yang berlaku sejak 10 Maret 2024.

Peraturan ini membatasi jumlah tas baru yang boleh seseorang bawa dari luar negeri sebanyak 2 unit per orang dan kosmetik maksimal 20 buah per orang.

Implementasi peraturan ini mendapat kritik tajam dari pengguna media sosial karena dianggap memberatkan.

Bea Cukai menjelaskan bahwa mereka hanya melaksanakan aturan yang dibuat oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

BACA JUGA: Bea Cukai Buka Suara Soal Kabar Viral Pembeli Sepatu Impor Rp10 Juta Kena Tagihan Rp31 Juta

2. Kasus sepatu

Perhatian publik semakin besar setelah seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf memposting video yang menyebut beroleh bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa beban bea masuk tersebut merupakan sanksi administrasi berupa denda karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean oleh perusahaan jasa pengiriman, DHL.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan kasus ini telah beres setelah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan perusahaan pengiriman.

3. Hibah alat bantu beajar untuk SLB

Bea Cukai kembali menjadi sorotan dalam kasus alat bantu belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.

Alat bantu berupa keyboard braille bernama Taptilo dari Korea Selatan sempat tertahan di Bea Cukai karena kurangnya dokumen.

Setelah informasi ini mencuat, Bea Cukai menyatakan bahwa kasus ini terjadi karena kesalahan komunikasi dengan DHL dan importir. Bea Cukai kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pihak SLB.

BACA JUGA: Profil Medy Renaldy, YouTuber Kolektor Mainan Harga Selangit yang Kini Bermasalah dengan Bea Cukai

4. Mainan Megatron

Kasus berikutnya melibatkan pengiriman mainan Megatron milik YouTuber Medy Renaldy yang sempat tertahan di Bea Cukai. Medy mengeluhkan mainannya rusak setelah melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui rekaman CCTV menunjukkan bahwa petugas perusahaan pengiriman DHL yang membuka dan memeriksa mainan tersebut, bukan pihak Bea Cukai.

5. Bea masuk peti jenazah

Kasus terakhir adalah importasi peti jenazah yang viral di media sosial X. Pengguna akun @ClarissaIcha menyatakan bahwa temannya terkena bea masuk sebesar 30% untuk peti jenazah.

Bea Cukai membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri tidak terkena bea masuk maupun pajak impor.

Dengan berbagai masalah yang muncul, Presiden Jokowi berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai guna mengembalikan kepercayaan publik. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp