“Itu yang menjadi prioritas Pemprov Jawa Tengah. Jelas tidak semuanya bisa masuk (lewat jalur afirmasi), artinya bisa diterima karena memang kuota kita terbatas untuk afirmasi,” imbuhnya.
KK kurang dari setahun turut jadi kendala siswa selama PPDB
Tak hanya itu, Syamsuddin membeberkan kendala lainnya selama proses PPDB SMA/SMK Negeri 2024/2025. Utamanya umur Kartu Keluarga (KK) kurang dari satu tahun yang menjadi keluhan banyak orang.
BACA JUGA: Jelang Hari Terakhir, Puluhan Ortu Murid Masih Padati Posko PPDB, Panitia: Tak Ada Tambahan Waktu
Adapun penyebab dari keluhan tersebut adalah karena adanya aturan baru yang mana umur KK harus minimal satu tahun jika tinggal bersama orang tua.
Serta tiga tahun ketika menitipkan kepada atau tinggal dengan sanak saudara. Itu pun, menurutnya, harus ada surat pernyataan dari orang tua.
“Orang-orang tahunya seperti tahun lalu, KK dengan orang tua dan tidak dengan orang tua yang penting lebih dari satu tahun. Tetapi sekarang harus lebih dari satu tahun dan dengan orang tua,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





