Nasional

Tak Semua Konten Kreator Wajib Daftar NIB, Berlaku untuk Akun Komersial

×

Tak Semua Konten Kreator Wajib Daftar NIB, Berlaku untuk Akun Komersial

Sebarkan artikel ini
zero post
Ilustrasi media sosial Instagram. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI menegaskan bahwa tidak semua konten kreator wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi kreator yang menggunakan akun media sosial sebagai sarana menjalankan aktivitas usaha komersial.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ekraf.ri pada Senin, 22 Juni 2026, pemerintah menjelaskan bahwa aturan ini tidak menyasar kreator pemula maupun pengguna media sosial biasa.

“Namun, aturan ini cuma berlaku bagi kreator yang akun media sosialnya aktif digunakan sebagai aktivitas usaha komersial (menghasilkan pendapatan seperti iklan atau endorsement), bukan untuk para kreator konten pemula ataupun pengguna media sosial biasa,” tulis Ekraf.

BACA JUGA: Ngaku Introvert, Eka Gustiwana Ungkap Kariernya Jadi Content Creator hingga Sukses

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha atau badan usaha di Indonesia. Dengan memiliki NIB, pelaku ekonomi kreatif dapat masuk ke sektor formal sehingga lebih mudah memperoleh pembinaan, pendampingan, dan pengembangan usaha dari pemerintah.

Untuk mendukung profesi kreator konten, pemerintah juga menetapkan klasifikasi usaha yang lebih spesifik dalam KBLI 2025, antara lain:

  • Kode 5911 untuk aktivitas produksi film, video, dan program televisi, termasuk kreator video dan vlogger.
  • Kode 59201 untuk podcaster dan kreator konten audio.
  • Kode 60203 untuk penyelenggara layanan streaming dan video on demand (VOD).
  • Kode 90200 untuk aktivitas seni pertunjukan.

Pemerintah juga memberikan contoh penerapan aturan tersebut. Kreator konten yang masih menjalankan hobi atau baru memulai karier dengan total omzet dari endorsement maupun kerja sama merek di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun tidak terkena pajak atau tarif 0 persen.

Sementara itu, kreator konten yang telah menjalankan aktivitas ekonomi secara profesional. Dan juga memperoleh pendapatan di atas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun wajib memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk mendaftarkan NIB.

Kategori ini mencakup kreator yang rutin memperoleh pendapatan dari Adsense, endorsement, sponsorship, memiliki kontrak dengan agensi, atau mengelola studio sendiri sebagai bagian dari kegiatan usaha.

BACA JUGA: Update Terbaru Video Rumah Horor di Semarang: Polisi Periksa 7 Saksi, Panggil 5 Content Creator

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap profesi kreator konten semakin diakui sebagai bagian dari industri ekonomi kreatif. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp