Hukum & Kriminal

Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Kasus Korupsi, Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Ajukan Nota Keberatan

×

Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Kasus Korupsi, Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Ajukan Nota Keberatan

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri (kanan)
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri (kanan), usai menghadiri sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Kabupaten Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 3 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tak terima didakwa rugikan negara senilai Rp237,94 miliar atas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Kabupaten Cilacap, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 3 Oktober 2025, hanya Awaluddin yang mengajukan nota keberatan. Sementara itu, dua terdakwa lain yakni mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda memilih untuk tak mengajukan eksepsi.

Usai sidang berlangsung, kuasa hukum Awaluddin Muuri, Ahmad Aziz, mengaku pihaknya keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami pada prinsipnya keberatan terhadap dakwaan tersebut. Oleh karena itu dengan kesempatan berikutnya, kami akan menggunakan hak kami. Kami akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai usai sidang berlangsung.

Dalam sidang yang Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono pimpin tersebut, JPU mengungkap ketiga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Jaksa mengungkap Andhi menerima sekitar Rp230 miliar, Iskandar Rp4,3 miliar, dan Awaluddin Rp1,8 miliar. Uang itu muncul dari serangkaian transaksi pembelian tanah oleh Pemkab Cilacap melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA: Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ahli Hukum: Demi Kembalikan Harta Korupsi ke Masyarakat

Aziz menyebut, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

“Terhadap fakta-fakta hukum yang tersampaikan di dakwaan maupun konstruksi dakwaan, ada beberapa hal yang akan kami sampaikan pada sidang berikutnya yaitu dalam sidang agenda penyampaian eksepsi,” terangnya.

Perihal yang membuat kliennya keberatan, Aziz enggan berbicara banyak.“Akan kami sampaikan dan ulas pada eksepsi kami ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Cilacap resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 3 Oktober 2025. Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri duduk di kursi terdakwa bersama Iskandar Zulkarnain dan Andhi Nur Huda.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan