Hukum & Kriminal

Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Kasus Korupsi, Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Ajukan Nota Keberatan

×

Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Kasus Korupsi, Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Ajukan Nota Keberatan

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri (kanan)
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri (kanan), usai menghadiri sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Kabupaten Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 3 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Jaksa Penuntut Umum menilai, ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari. Lahan tersebut PT RSA tawarkan untuk mendukung rencana kawasan industri, namun transaksi justru berujung kerugian negara.

Pembelian lahan berlangsung melalui Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC). Karena status lahan tidak sesuai dengan bidang usaha, muncul rencana mengubah KIC menjadi Perseroda agar bisa bergerak di bidang perkebunan.

Meski terbentur aturan, transaksi tetap berjalan dengan rekayasa administrasi. Bahkan setelah KIC dibubarkan dan berganti menjadi PT Cilacap Segara Artha, rencana pembelian tetap dilanjutkan.

Jaksa memaparkan, Pemkab Cilacap menggelontorkan dana hingga Rp237 miliar lebih untuk membeli lahan tersebut tanpa appraisal. Pembayaran berlangsung secara bertahap, masing-masing untuk lahan seluas 300 hektare, 107 hektare, dan 309 hektare, dengan nilai yang sepihak tentukan.

Namun, lahan itu tidak pernah bisa teralihkan kepemilikannya. JPU mengungkap, tanah HGU Caruy masih berstatus tanah negara rampasan perang sejak 1965 dan berada di bawah penguasaan Kodam IV Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro.

“Karena tanah tersebut merupakan tanah rampasan perang sejak 1965, maka tidak dapat teralihkan. Sampai saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan tanah tersebut,” tegas JPU dalam sidang.

BACA JUGA: Sumanto Dukung Keberadaan Penyuluh Antikorupsi Nasional Guna Internalisasi Nilai Integritas

Alhasil, proyek kawasan industri yang Pemkab Cilacap gadang-gadang tersebut gagal total. Uang negara ratusan miliar sudah keluar, tetapi lahan tak bisa dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, Awaluddin dan Iskandar terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andhi Nur Huda dikenakan pasal berbeda dalam undang-undang yang sama. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan