Ia mengatakan bahwa tuduhan tersebut mirip dengan Ustad Herry, pengasuh sebuah pondok pesantren di Bandung. Ustad tersebut, menurutnya, merupakan orang biadab pelaku kejahatan berulang.
Lebih lanjut, Dora menyampaikan fakta terkait pernikahan dengan Lutviana Ulfah tidak terbukti sebagai tindak pidana. Mahkamah Agung telah memutuskan bebas dengan Putusan No. 1400K/PID.SUS/2011 pada 29 Oktober 2014. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, menegaskan bahwa Syekh Puji tidak pernah mendapat hukuman atas pernikahannya dengan Lutviana Ulfah.
Kombes Pol. Dwi Subagio dari Dirreskrimsus Polda Jateng membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik oleh akun YouTube Cokro TV. Proses hukum telah berjalan, dan pihak berwenang telah meminta keterangan dari 10 orang saksi.
Subagio menjelaskan, proses hukum masih berlanjut, dan pada Kamis, 11 Januari 2024, Eko Kuntadhi meminta mediasi.
“Kami memfasilitasi ini sebagai masalah pribadi antara mereka,” ujar Subagio. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi