Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tak Terima Disebut Predator Seks, Ini Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Syekh Puji oleh Pegiat Medsos Eko Kuntadhi

×

Tak Terima Disebut Predator Seks, Ini Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Syekh Puji oleh Pegiat Medsos Eko Kuntadhi

Sebarkan artikel ini
Syekh Puji
Syekh Puji (kiri) dan Eko Kunthadi (kanan). (Foto: Kolase X)

Ia mengatakan bahwa tuduhan tersebut mirip dengan Ustad Herry, pengasuh sebuah pondok pesantren di Bandung. Ustad tersebut, menurutnya, merupakan orang biadab pelaku kejahatan berulang.

Lebih lanjut, Dora menyampaikan fakta terkait pernikahan dengan Lutviana Ulfah tidak terbukti sebagai tindak pidana. Mahkamah Agung telah memutuskan bebas dengan Putusan No. 1400K/PID.SUS/2011 pada 29 Oktober 2014. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, menegaskan bahwa Syekh Puji tidak pernah mendapat hukuman atas pernikahannya dengan Lutviana Ulfah.

Kombes Pol. Dwi Subagio dari Dirreskrimsus Polda Jateng membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik oleh akun YouTube Cokro TV. Proses hukum telah berjalan, dan pihak berwenang telah meminta keterangan dari 10 orang saksi.

Subagio menjelaskan, proses hukum masih berlanjut, dan pada Kamis, 11 Januari 2024, Eko Kuntadhi meminta mediasi.

“Kami memfasilitasi ini sebagai masalah pribadi antara mereka,” ujar Subagio. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan