JAMBI, beritajateng.tv – Seorang suami ngamuk tak terima setelah mengetahui istrinya yang menjadi calon legislatif (caleg) hanya meraup tiga suara.
Peristiwa ini terjadi di TPS 23, RT 31 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi yang bertepatan pada hari perhitungan suara, yakni pada 15 Februari 2024.
Suami caleg yang mengamuk tersebut lalu pergi ke rumah Ketua RT dan melakukan penganiayaan. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun lalu berupaya melerai namun mengalami luka.
Akibat perbuatan suami Caleg DPRD itu satu anggota KPPS TPS 23 mengalami patah tulang.
BACA JUGA: Duh, 26 TPS di Jateng Akan Pemungutan Suara Ulang? Bawaslu Jateng Soroti Kesalahan KPPS
Sedangkan ketua RT 31 harus merasakan luka robek yang cukup parah di bagian kepalanya.
“Tiba-tiba datang katanya ada suara dia gak ada di situ, sebetulnya pas ada keributan itu kan kami melerai biar jangan sampai di dalam TPS,” ungkap Heriyanto anggota KPPS.