Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan sebuah putusan kontroversial. Pasalnya, pada Kamis (2/3/2023) lalu, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan dalam gugatan perdata atas verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos dan tidak berhak tergabung dalam pemilu 2024.
Seluruh komponen masyarakat, tidak terkecuali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, turut mengkritik putusan ini.
“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi”, tulis Mahfud melalui akun Instagram resmi @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023) silam. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




