SEMARANG, 16/3 (beritajateng.tv) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng terus mematangkan persiapan Pemilu 2024 meski ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu.
Ketua Divisi Sistem dan Informasi KPU Jateng Henry Wahyono menegaskan, keputusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak memberikan pengaruh dalam terlaksananya Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah.
“Yang dapat memengaruhi kami hanyalah perintah resmi dari KPU pusat. Kalau KPU pusat memerintahkan untuk jalan terus, ya kami akan ikut jalan terus,” tegas Henry ketika ditanyai soal keputusan PN Jakpus terhadap persiapan Pemilu 2024, Kamis (16/3/2023).
Dalam pandangannya, keputusan PN Jakpus terlihat aneh dan berada diluar yuridiksi pemeriksaan hakim yang bersangkutan.
“Sengketa hasil keputusan KPU harusnya ada di PTUN, sementara sengketa proses penyelenggaraan ada di Bawaslu. Kasus itu sudah diajukan ke Bawaslu dengan hasil KPU yang menang. Semestinya gugatan itu sudah final, namun diajukan kembali ke Pengadilan Negeri dengan sangkaan atau dakwaan tindakan melawan hukum,” tambahnya.
Selain bukan ranah Pengadilan Negeri, Henry beranggapan bahwa terdapat beberapa hal yang kurang tepat terkait putusan tersebut.
Dia menambahkan, jika Pemilu 2024 ditunda karena putusan PN Jakpus, maka konstitusi Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahun sesuai dengan UUD 1945 akan dilanggar.
“Kasus Pengadilan Negeri itu biasanya hanya perdata, termasuk dakwaan tindakan melawan hukum, antara dua pihak saja. Yakni Partai Prima dan Agus Jabo. Jika Pemilu 2024 ditunda karena konflik dua pihak ini, seluruh masyarakat akan dirugikan. Tentu ini sangat tidak logis,” ungkap Henry.
Saat ini persiapan Pemilu 2024 telah dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
“Kami KPU Jawa Tengah sangat siap menyongsong Pemilu 2024, tidak terpengaruh dengan berita-berita yang tersebar di publik, baik terkait PN Jakpus dan sebagainya,” tutup Henry.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan sebuah putusan kontroversial. Pasalnya, pada Kamis (2/3/2023) lalu, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan dalam gugatan perdata atas verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos dan tidak berhak tergabung dalam pemilu 2024.
Seluruh komponen masyarakat, tidak terkecuali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, turut mengkritik putusan ini.
“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi”, tulis Mahfud melalui akun Instagram resmi @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023) silam. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




