Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Taksir Batas Dana Kampanye Pilgub Jateng Bakal Naik, KPU: Sebelumnya Maksimal Rp70 M per Paslon

×

Taksir Batas Dana Kampanye Pilgub Jateng Bakal Naik, KPU: Sebelumnya Maksimal Rp70 M per Paslon

Sebarkan artikel ini
Dana Kampanye
Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, saat dijumpai di Hotel Aruss, Kota Semarang, Rabu, 18 September 2024 siang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kemungkinan naiknya maksimal batasan nominal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Kendati begitu, hingga kini, maksimal batasan nominal pada RKDK belum dirilis pada Peraturan KPU (PKPU). Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, menegaskan besaran batasan tersebut akan berbeda-beda di setiap provinsinya.

“Belum muncul [batasan], karena kami belum koordinasi. Kami sampaikan bahwa itu akan berbeda-beda di setiap provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Machruz saat dijumpai di Hotel Aruss, Kota Semarang, Rabu, 18 September 2024 siang.

Bukan tanpa alasan setiap provinsi memiliki maksimal batasan nominal yang berbeda. Alasannya, kata Machruz, meliputi jumlah pemilih yang berbeda antarprovinsi. Tak hanya itu, Standar Biaya Masukan (SBM) juga berbeda di setiap kabupaten/kota.

BACA JUGA: Meski Ahmad Luthfi-Gus Yasin Sudah Deklarasi Tim Pemenangan, KPU Jateng Akui Belum Terima Daftarnya

“Akan coba kami susun, tapi mungkin nominalnya akan berbeda-beda tiap kabupaten/kota maupun provinsi. Batasannya kami belum ada, akan koordinasikan. Insyallah sebelum masa kampanye kami sudah buat itu,” tegasnya.

Machruz mengungkap, maksimal batasan pada RKDK sebelumnya sebesar Rp70 miliar. Jumlah itu, perkiraan Machruz, akan naik karena sebab-sebab lain.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan