“[Sebelumnya] pembatasannya itu hampir di angka Rp70 miliar, karena SBM itu pasti naik, ya. Kemudian jumlah pemilih naik, pasti akan kemungkinan naik,” terang Machcruz.
Soal dana kampanye, kedua paslon wajib lapor LADK hingga LPSDK, apa itu?
Selain RKDK, laporan keuangan kampanye juga menjadi hal yang Machruz soroti. Menurut keterangannya, ada tiga mekanisme pelaporan dana tersebut.
Adapun yang pertama, tutur Machruz, ialah laporan awal dana kampanye (LADK). Kemudian ada laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) saat pertengahan kampanye.
Di tahap terakhir, ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang disampaikan setelah masa kampanye dan jelang pemungutan suara.
BACA JUGA: Jika Kotak Kosong Menang, Akankah Pilkada Ulang Tahun 2025? Ini Kata KPU
Pihaknya menyebut, jika kedua paslon tak menyampaikan LADK, LPSDK, maupun LPPDK, maka akan dikenakan sanksi.
“Tapi itu masih jadi rancangan PKPU. Kalau dari rancangan PKPU, sanksinya tertulis. Dan kami umumkan nantinya bahwa paslon tersebut tidak menyampaikan laporan dana kampanye tepat waktu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi