Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Taksir Batas Dana Kampanye Pilgub Jateng Bakal Naik, KPU: Sebelumnya Maksimal Rp70 M per Paslon

×

Taksir Batas Dana Kampanye Pilgub Jateng Bakal Naik, KPU: Sebelumnya Maksimal Rp70 M per Paslon

Sebarkan artikel ini
Dana Kampanye
Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, saat dijumpai di Hotel Aruss, Kota Semarang, Rabu, 18 September 2024 siang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“[Sebelumnya] pembatasannya itu hampir di angka Rp70 miliar, karena SBM itu pasti naik, ya. Kemudian jumlah pemilih naik, pasti akan kemungkinan naik,” terang Machcruz.

Soal dana kampanye, kedua paslon wajib lapor LADK hingga LPSDK, apa itu?

Selain RKDK, laporan keuangan kampanye juga menjadi hal yang Machruz soroti. Menurut keterangannya, ada tiga mekanisme pelaporan dana tersebut.

Adapun yang pertama, tutur Machruz, ialah laporan awal dana kampanye (LADK). Kemudian ada laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) saat pertengahan kampanye.

Di tahap terakhir, ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang disampaikan setelah masa kampanye dan jelang pemungutan suara.

BACA JUGA: Jika Kotak Kosong Menang, Akankah Pilkada Ulang Tahun 2025? Ini Kata KPU

Pihaknya menyebut, jika kedua paslon tak menyampaikan LADK, LPSDK, maupun LPPDK, maka akan dikenakan sanksi.

“Tapi itu masih jadi rancangan PKPU. Kalau dari rancangan PKPU, sanksinya tertulis. Dan kami umumkan nantinya bahwa paslon tersebut tidak menyampaikan laporan dana kampanye tepat waktu,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan