Politik

Taksir Batas Dana Kampanye Pilgub Jateng Bakal Naik, KPU: Sebelumnya Maksimal Rp70 M per Paslon

×

Taksir Batas Dana Kampanye Pilgub Jateng Bakal Naik, KPU: Sebelumnya Maksimal Rp70 M per Paslon

Sebarkan artikel ini
Dana Kampanye
Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, saat dijumpai di Hotel Aruss, Kota Semarang, Rabu, 18 September 2024 siang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Pihaknya menyebut, jika kedua paslon tak menyampaikan LADK, LPSDK, maupun LPPDK, maka akan dikenakan sanksi.

“Tapi itu masih jadi rancangan PKPU. Kalau dari rancangan PKPU, sanksinya tertulis. Dan kami umumkan nantinya bahwa paslon tersebut tidak menyampaikan laporan dana kampanye tepat waktu,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp