“Kalau Pemalang kami baru dapat foto-fotonya saja. Luasan dan titik-titiknya masih dalam inventarisasi,” katanya.
Endi menambahkan, selain Pati dan Pemalang, terdapat indikasi dampak banjir terhadap tambak di wilayah lain seperti Kabupaten Demak. Namun hingga kini, laporan resmi dari daerah tersebut belum masuk ke DKP Jawa Tengah.
“Demak juga ada informasinya, tapi laporannya belum masuk,” ujarnya.
Belum Ada Asuransi Tambak Terdampak Banjir, DKP Jateng Siapkan Bantuan Penebaran Benih
Terkait perlindungan petambak, Endi mengakui hingga saat ini belum ada skema asuransi khusus untuk usaha budi daya tambak. Asuransi yang tersedia saat ini hanya mencakup nelayan tangkap, bukan petambak.
“Kalau yang budi daya itu belum ada asuransinya. Harusnya memang ada, tapi sampai sekarang belum,” katanya.
Ia menjelaskan, asuransi nelayan yang berjalan saat ini bersifat perlindungan jiwa, bukan perlindungan usaha. Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, cacat tetap, atau meninggal dunia saat melaut dapat memperoleh santunan hingga Rp60 juta.
“Yang masuk asuransi itu orangnya, bukan hasil tangkapannya. Kalau kecelakaan kerja atau meninggal, ada santunannya,” jelas Endi.
Oleh karena tidak memiliki anggaran khusus untuk penanganan bencana, DKP Jawa Tengah memastikan pemberian bantuan kepada petambak tidak dalam bentuk ganti rugi tunai.
BACA JUGA: Kisah Tambakrejo Semarang, Dari Kampung Tambak Tergerus Abrasi Menjadi Desa Mangrove Mandiri
Sebagai gantinya, kata dia, pemerintah akan menyiapkan bantuan pemulihan berupa penebaran benih ikan, menyesuaikan tingkat kerusakan dan ketersediaan anggaran.
“Bantuannya nanti berupa penebaran benih. Kita sesuaikan dengan data yang masuk dan kemampuan anggaran. Tidak bisa langsung karena memang tidak ada anggaran khusus bencana,” ungkapnya.
Endi memastikan, pendataan tambak terdampak masih terus dilakukan, dan bantuan akan diberikan secara bertahap setelah rekapitulasi data dari daerah selesai.
“Pasti nanti kita rekap semuanya. Bantuan akan diberikan serentak sesuai hasil pendataan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





