“Bawaslu kan harus ngawasin, harus memeriksa, karena inilah tanggung jawab kita. Mudah-mudahan bisa terpilih pimpinan yang bisa membangun Jateng sukses, aman, dan kondusif,” tandasnya.
Kabar sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut memiliki hak untuk hadir dalam kampanye oleh pasangan calon pada Pilkada 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Soroti Isu Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Pilkada 2024
Pernyataan itu terlontar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, saat memberi pembinaan pada apel pagi ASN Setda di halaman kantornya pada Senin, 9 September 2024 lalu.
“ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,” kata Edy Sujatmiko.
Meski demikian, kata Edy, ASN boleh menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi-misi pasangan calon.
Edy menyebut, Undang-Undang Pilkada (UU 7 Tahun 2017) memberikan hak itu, karena ASN punya hak pilih. Kehadirannya dalam kampanye untuk mendengarkan visi-misi, bisa menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.
“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi