Politik

Tanggapi ASN Jepara Boleh Hadiri Acara Kampanye, Sekda Jateng: Dilarang Meski Hanya Mendengarkan

×

Tanggapi ASN Jepara Boleh Hadiri Acara Kampanye, Sekda Jateng: Dilarang Meski Hanya Mendengarkan

Sebarkan artikel ini
ASN Kampanye
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jumat, 27 September 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, sempat menggemparkan publik belakangan ini. Edy menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk hadir dalam kampanye oleh pasangan calon pada Pilkada 2024.

Namun, kata Edy, mereka tidak boleh berkampanye aktif. Kehadirannya harus dipastikan hanya dalam posisi pasif.

Hal itu pun beroleh respons Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, pada Jumat, 27 September 2024, Sumarno menegaskan ASN tak boleh menghadiri kampanye.

BACA JUGA: Bacabup Abu Nafi Minta Dukungan ASN di Blora, Bawaslu Pastikan Tak Melanggar Aturan

“Sebetulnya kalau dari ASN gak boleh seperti itu, karena ASN harus betul-betul netral. Tidak diperkenankan menghadiri kampanye, meskipun hanya mendengarkan,“ ujar Sumarno.

Menurut Sumarno, hal itu bukan hanya berlaku untuk ASN lingkungan Pemprov Jawa Tengah saja, melainkan untuk seluruh kabupaten/kota.

Sumarno yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus (DP) Korps Pegawai Negeri (Korpri) itu menegaskan, lancarnya Pilkada 2024 berada di tangan ASN

“Korpri kabupaten/kota itu bagian Korpri Jateng. Kami mengimbau benar, mari kita sukseskan Pilkada ini, karena Pilkada tanggung jawab ada di kami, di ASN, baik di provinsi atau di kabupaten/kota,“ tegasnya.

Bukan ikut kampanye, ini cara ASN berpartisipasi dalam Pilkada

Adapun cara ASN untuk menyukseskan Pilkada, kata Sumarno, yakni dengan tidak membuat gaduh.

“Minimal gak bikin gaduh, jangan sampai yang harusnya menyukseskan, akhirnya malah mengganggu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sumarno juga berharap ASN tak memperberat kerja Bawaslu.

“Bawaslu kan harus ngawasin, harus memeriksa, karena inilah tanggung jawab kita. Mudah-mudahan bisa terpilih pimpinan yang bisa membangun Jateng sukses, aman, dan kondusif,” tandasnya.

Kabar sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut memiliki hak untuk hadir dalam kampanye oleh pasangan calon pada Pilkada 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Soroti Isu Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Pilkada 2024

Pernyataan itu terlontar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, saat memberi pembinaan pada apel pagi ASN Setda di halaman kantornya pada Senin, 9 September 2024 lalu.

“ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,” kata Edy Sujatmiko.

Meski demikian, kata Edy, ASN boleh menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi-misi pasangan calon.

Edy menyebut, Undang-Undang Pilkada (UU 7 Tahun 2017) memberikan hak itu, karena ASN punya hak pilih. Kehadirannya dalam kampanye untuk mendengarkan visi-misi, bisa menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.

“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp