Oleh karena kejadian itu, Andika meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan terjerat paling minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA: Update Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Penyidik Identifikasi 6 Pelaku
“Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama. Ini juga ada ancaman hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun,” ujar Andika.
Di sisi lain, Ganjar Pranowo yang menjenguk korban penganiayaan juga mengaku pemukulan itu terjadi secara spontan. Hal itu ia ungkapkan usai menjenguk korban di Rumah Sakit Pandan Arang, Boyolali, Minggu, 31 Desember 2023.
“Jadi itu cerita(nya) lewat saja. Dia berhenti, dipukul, gitu saja tanpa peringatan. Jadi tidak ada komunikasi sebelumnya,” ujar Ganjar.
Ganjar menjelaskan, aksi pemukulan tersebut bahkan terjadi sejak di jalan raya hingga korban kemudian pelaku bawa ke markas. Aksi pemukulan itu, ucap Ganjar, terjadi di dua lokasi, yakni di jalan dan di dalam markas Yonif Rider 408/Sbh Boyolali.
“Ini cerita rakyat yang harusnya bisa diingatkan. Siapa pun tidak boleh mengatasnamakan apa pun dengan semena-mena. Kami akan urus itu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi