Politik

Tanggapi Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Ini Kata PDIP Jawa Tengah

×

Tanggapi Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Ini Kata PDIP Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Relawan
Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Sumanto, saat ditemui di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 2 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Sumanto, merespons penganiayaan tujuh relawan Ganjar Pranowo–Mahfud MD oleh oknum anggota TNI di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu.

Sumanto mengungkap seluruh kasus itu telah diurus oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

“Itu sudah diurus oleh TPN,” ujar Sumanto usai Rapat Paripurna berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 2 Januari 2024.

Mengenai tindak lanjut dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah, pihaknya mengaku telah mengajukan laporan ke Tim Pemenangan. Lebih lanjut, ujar Sumanto, permasalah itu telah melibatkan Ganjar Pranowo turun langsung menemui korban penganiayaan.

“Kita sudah laporan dan Pak Capres (Ganjar Pranowo) sendiri sudah datang ke sana,” tandasnya.

BACA JUGA: Terbukti Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Ini 6 Oknum Prada TNI yang Resmi Jadi Tersangka

TPN Ganjar-Mahfud angkat bicara soal kasus penganiayaan relawan

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, pun telah angkat bicara terkait kasus ini.

Dalam sebuah konferensi pers, ia menegaskan bahwa penganiayaan oleh 15 prajurit TNI terhadap tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, itu bukan lantaran kesalahpahaman.

Andika menyebut para relawan Ganjar-Mahfud langsung beroleh serangan serta penganiayaan oleh prajurit TNI.

“Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman, yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan,” ujar Andika dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin, 1 Januari 2024.

Oleh karena kejadian itu, Andika meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan terjerat paling minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA: Update Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Penyidik Identifikasi 6 Pelaku

“Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama. Ini juga ada ancaman hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun,” ujar Andika.

Di sisi lain, Ganjar Pranowo yang menjenguk korban penganiayaan juga mengaku pemukulan itu terjadi secara spontan. Hal itu ia ungkapkan usai menjenguk korban di Rumah Sakit Pandan Arang, Boyolali, Minggu, 31 Desember 2023.

“Jadi itu cerita(nya) lewat saja. Dia berhenti, dipukul, gitu saja tanpa peringatan. Jadi tidak ada komunikasi sebelumnya,” ujar Ganjar.

Ganjar menjelaskan, aksi pemukulan tersebut bahkan terjadi sejak di jalan raya hingga korban kemudian pelaku bawa ke markas. Aksi pemukulan itu, ucap Ganjar, terjadi di dua lokasi, yakni di jalan dan di dalam markas Yonif Rider 408/Sbh Boyolali.

“Ini cerita rakyat yang harusnya bisa diingatkan. Siapa pun tidak boleh mengatasnamakan apa pun dengan semena-mena. Kami akan urus itu,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp