Meski merespons baik, Farid tetap meminta Mendikbudristek untuk mencabut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Sebab, menurut Farid, peraturan tersebutlah yang menjadi dasar para kampus untuk menaikan UKT tiap tahunnya.
“Kami cukup menerima UKT tidak naik tahun ini. Tapi bukan berarti kami berhenti berjuang. Dan kita ingin kejelasan, cabut atau revisi Permendikbud itu. Maka perjuangan ini akan terus berlanjut,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





