BACA JUGA: Isu Perusahaan Tak Mampu Rekrut Karyawan Baru, Serikat Buruh di Jateng Justru Soroti Ancaman PHK
“Kita berharap dengan tumbuhnya penguatan ekonomi kecil ini nanti pekerja informal juga akan muncul. Perlindungan untuk UMKM, keberpihakan kita pada izin yang praktis, yang gratis, yang kemudian bisa segera kalau membutuhkan hal yang sifatnya cepat, fast response, itu penting,” ujarnya.
Meski sektor informal terus berkembang, Sarif menegaskan perlindungan terhadap pekerja tetap harus menjadi prioritas.
“Dengan begitu pekerja informal juga akan ada sehingga lapangan pekerjaan di sektor informal muncul, tetapi tetap dengan standar peraturan, dengan kurasi-kurasi regulasi keberpihakan, baik keberpihakan di ketenagakerjaan, khususnya minimal ԁiberi perlindungan kesehatan. Kan ada BPJS Kesehatan, itu penting untuk bagian yang kita dorong,” katanya.
Luthfi Sebut Pekerja Informal Belum Punya Jaminan Sosial hingga Perlindungan Hukum
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan mendukung penuh usulan Raperda Perlindungan Pekerja Informal yang tengah ԁigagas Komisi E DPRD Jawa Tengah.
Luthfi menuturkan, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, tetapi hingga kini belum memperoleh perlindungan yang memadai.
“Saya sangat mendukung sekali bahwa Komisi E telah membuat rancangan karena pekerja informal ini sangat penting untuk Jawa Tengah,” ujar Luthfi.
Ia mencontohkan besarnya jumlah pekerja informal asal Jawa Tengah saat arus mudik. “Pada saat arus mudik di Jawa Tengah itu hampir 325 bus setiap mudik isinya pekerja informal,” ungkapnya.
Luthfi menjelaskan, pekerja informal selama ini menghadapi banyak persoalan, mulai dari tidak adanya perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga kepastian upah.
“Pekerja informal di tempat kita satu ԁia tidak punya perlindungan, dua tidak punya jaminan sosial. Yang ketiga, upah kerjanya tidak tentu, upahnya tidak punya standar,” katanya.
Bahkan, ketika menghadapi persoalan hukum, para pekerja informal kerap tidak memiliki dasar perlindungan karena tidak terikat kontrak kerja sebagaimana pekerja formal.





