“Polres jajaran [di Jateng], bila menemukan pelanggaran tersebut [penggunaan strobo dan sirene ilegal] seharusnya menindak,” ujar Lebang dalam sebuah wawancara, Sabtu, 20 September 2025.
Lebang menegaskan, pelanggaran tersebut tampak jelas dan kasat mata. Sehingga, bagi pengendara yang menggunakan strobo dan sirene secara ilegal akan mendapatkan sanksi tegas.
BACA JUGA: Melihat Langsung Tradisi Nyumet Dung, Penanda Datangnya Waktu Berbuka Puasa di Kota Semarang
Aturan penggunaan sirene dan strobo
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5.
Berikut aturan legal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana termaktub pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal tersebut:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp250.000 dan melepaskan perangkat sirene dan strobo dimaksud. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi