SEMARANG, beritajateng.tv – Gerakan protes masyarakat di media sosial terhadap penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya atau gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mendapat respons dari Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, “Stop Tot Tot Wuk Wuk” ramai jadi perbincangan di media sosial. Aksi ini muncul sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya yang publik anggap meresahkan.
Menanggapi gerakan protes tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengingatkan aturan resmi penggunaan strobo sesuai undang-undang yang berlaku.
Artanto menegaskan, strobo merupakan alat kepolisian yang penggunaannya sudah teratur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: BPBD Kota Semarang Sayangkan Pencurian Alat Sistem Peringatan Dini Bencana EWS
“Penggunaan alat kepolisian itu ada aturannya ya. Secara teknis aturan-aturan itu harus anggota pahami dan laksanakan,” ujar Artanto saat beritajateng.tv konfirmasi via WhatsApp, Minggu, 21 September 2025.
Pihaknya menegaskan, lampu strobo hanya boleh untuk kendaraan dinas tertentu. Adapun kendaraan itu ialah kendaraan kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan petugas jalan tol yang sedang bertugas.
Artanto bilang, akan ada teguran yang bisa polisi berikan jika seseorang menggunakan strobo dan sirene secara tidak semestinya.
“Apabila ada orang-orang lain yang melakukan hal yang serupa atau ada anggota yang melakukan pelanggaran, tentunya akan ada peneguran, tindakan atau mungkin harus perbaiki,” akunya
Polda Jateng akan tindak tegas pelanggaran sirene dan strobo ilegal
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah secara tegas menolak bentuk pelanggaran penggunaan sirene dan lampu strobo ilegal.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Christopher Adhikara Lebang, mengatakan bentuk pelanggaran tersebut harus ada tindakan tegas.
“Polres jajaran [di Jateng], bila menemukan pelanggaran tersebut [penggunaan strobo dan sirene ilegal] seharusnya menindak,” ujar Lebang dalam sebuah wawancara, Sabtu, 20 September 2025.
Lebang menegaskan, pelanggaran tersebut tampak jelas dan kasat mata. Sehingga, bagi pengendara yang menggunakan strobo dan sirene secara ilegal akan mendapatkan sanksi tegas.
BACA JUGA: Melihat Langsung Tradisi Nyumet Dung, Penanda Datangnya Waktu Berbuka Puasa di Kota Semarang
Aturan penggunaan sirene dan strobo
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5.
Berikut aturan legal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana termaktub pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal tersebut:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp250.000 dan melepaskan perangkat sirene dan strobo dimaksud. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





