TEGAL, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC) yang menarik paksa dan menggelapkan motor nasabah di Tegal.
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) melakukan penegakan saat Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kab. Tegal, Rabu, 16 Mei 2025.
Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 AKBP Suryadi dalam keterangannya di Mapolda Jateng, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yakni berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45).
Ketiganya kuat dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana di atur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
BACA JUGA: Video Gaji Fantastis Debt Collector, Tembus Rp 30 Juta Sebulan
“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran. Namun setelah di telusuri, unit tersebut tidak pernah di serahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” terang AKBP Suryadi.
Kronologi kejadian bermula saat korban, seorang perempuan bernama Nur Laelah (49) warga Getaskerep Kec. Talang, Kab. Tegal di berhentikan oleh lima orang tak ia kenal.
Mereka datang secara bergelombang menggunakan beberapa sepeda motor saat melintas di kawasan Slawi.
Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan bahwa motor korban akan di tarik karena menunggak angsuran. Korban yang merasa terintimidasi menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan kendaraannya. Namun setelah di cek langsung ke kantor pembiayaan OTO Finance, rupanya tidak pernah ada instruksi penarikan unit tersebut.