SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector lantaran melakukan penarikan paksa dengan kekerasan terhadap warga pemilik mobil pribadi di Kota Semarang. Pasalnya, aksi pemaksaan tersebut mereka lakukan dengan dalih kredit macet.
Selain menangkap oknum-oknum di atas, Tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang berinisial AM, LM, JS, dan SA
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, mengatakan penangkapan para tersangka ini ialah berdasarkan dua laporan dari masyarakat
“Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” ujar Kombes Johanson, Kamis, 7 Desember 2023.
Pada kasus pertama, lanjut Johanson, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang
Para pelaku beraksi saat mobil korban sedang rekannya pinjam untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.
“Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa dua oknum debt collector mencegat mobilnya, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan,” imbuhnya.
Johanson menjelaskan, korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur. Mobil tersebut kemudian mereka tinggal, lalu dua pelaku mengangkut mobil itu dengan towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan melapor ke pihak kepolisian.
Kasus kedua komplotan debt collector
Sementara itu, pada kasus kedua yang terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka melakukan aksi mengambil paksa mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.
Johanson menuturkan, para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Panti Wilasa. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu bank, dengan alasan menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.