SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengamankan 8 oknum debt collector yang membuat warga resah lantaran melakukan aksi penarikan paksa kendaraan dengan tindak kekerasan.
Salah satu dari mereka yang berhasil polisi amankan adalah TGB (46). Dalam aksinya, TGB berhasil mendapatkan imbalan yang menggiurkan dari perusahaan leasing yang menggunakan jasanya. Ia mengakui menerima gaji hingga Rp30 juta setiap bulannya.
BACA JUGA: Tarik Paksa Kendaraan Warga, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng
“Saya menerima gaji sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulannya,” ungkap TGB, Kamis, 7 Desember 2023.
TGB menjelaskan bahwa jumlah uang tersebut merupakan gaji yang ia terima sendiri, bukan keseluruhan bayaran yang tim debt collector peroleh.
“Itu gaji saya. Lainnya dapat bayaran masing-masing,” ucapnya.
Penangkapan TGB oleh pihak kepolisian terjadi lantaran ia menarik paksa mobil Outlander Sport bernomor polisi H 1768 HD milik seorang warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Kota Semarang. Ia mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk ke Semarang.
Dalam perintah itu, sang atasan memintanya untuk menarik mobil tersebut karena kontrak sudah selesai. Ia bersama rekan-rekannya lantas menarik mobil yang terparkir di parkiran kantor leasing menggunakan mobil towing.
Lebih lanjut, TGB sendiri sebenarnya bertugas di Jakarta dan telah menjadi debt collector sejak 1999. Ia kemudian mendapat perintah ke Semarang untuk tugas penarikan mobil tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





