“Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan, tapi korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Pada aksi ini, para tersangka memiliki peran masing masing; ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil, dan lain-lain.
“Secara hukum, debt collector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa,” katanya.
Menurutnya, jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi pilihan dalam undang-undang fidusia.
“Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih,” tegasnya.
Selain itu, dengan adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering oknum debt collector lakukan, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55, serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi