Hukum & Kriminal

Tarik Paksa Kendaraan Warga, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

×

Tarik Paksa Kendaraan Warga, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Konferensi pers penangkapan 8 oknum debt collector oleh Polda Jateng, Kamis, 7 Desember 2023. (Yovita/beritajateng.tv)

“Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan, tapi korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Pada aksi ini, para tersangka memiliki peran masing masing; ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil, dan lain-lain.

BACA JUGA: Tanggapi Keluhan Soimah Soal Penagigan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada Debt Collector di DJP

“Secara hukum, debt collector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa,” katanya.

Menurutnya, jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi pilihan dalam undang-undang fidusia.

“Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih,” tegasnya.

Selain itu, dengan adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering oknum debt collector lakukan, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55, serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan