Pihaknya mengaku kini tengah menunggu aturan baru terkait pengupahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Sehingga, Frans belum dapat memberikan angka pasti persentase kenaikan upah pada tahun 2024 mendatang.
“Kita harap satu atau dua hari lagi sudah ada formula perhitungan baru dari Kemnaker. Itu yang nantinya akan kita terapkan untuk perhitungan UMP dan kenaikan upah minimum di kabupaten/kota,” ujar Frans.
BACA JUGA: KSPI Jateng Nekat Menginap di Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Apindo Jateng harap formula perhitungan upah mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021
Terkait skema pengupahan yang diharapkan, Frans berharap skema itu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Adapun PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Frans menilai PP Nomor 36 Tahun 2021 itu berpihak pada kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha.
“Kami berharap tetap mengacu pada PP Nomor 36. Itu aturan yang menurut kami sudah baik untuk kepentingan kita (pengusaha) dan buruh,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut formula pengupahan tak akan berbeda dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Terkait hal itu, Frans mengungkap aturan itu hanya berlaku di tahun 2023. Pihaknya tegas berharap pemerintah akan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Itu (mengacu pada Permenaker No. 18) silakan saja. Tetapi saya yakin Pemerintah sudah tahu betul apa yang harus dia perbuat agar kenaikan upah itu tidak gila-gilaan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tandas Frans. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi