Tak kalah penting, Musta’in mengajak masyarakat untuk menghindari fitnah, kampanye hitam atau black campaign, ujaran kebencian, dan hal-hal negatif lain yang berpotensi memecah-belah masyarakat.
BACA JUGA: Cegah Politik Agama dalam Pemilu 2024, FKUB Jateng Terus Kuatkan Solidaritas
“Semua harus berorientasi pada kerukunan. Di aturan-aturan, kampanye tidak boleh di rumah ibadah, masjid, gereja, pura, vihara, dan lain-lain. Undang-undang dan KPU mengatur hal itu,” tegasnya.
Ia berharap, rumah ibadah justru dapat menjadi tempat umat beragama untuk saling berteduh di tengah memanasnya situasi menjelang tahun politik ini.
“Kalau mungkin suasana kampanye membuat suasana panas, maka ketika masuk rumah ibadah jadi adem. Boleh berbeda pendapat di luar sana, tapi begitu masuk rumah ibadah, adem, karena kita ini satu kesatuan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi