Pendidikan

Teks Khutbah Sholat Jumat Perdana Ramadhan 1444 H: Hikmah dan Berkah Ramadhan

×

Teks Khutbah Sholat Jumat Perdana Ramadhan 1444 H: Hikmah dan Berkah Ramadhan

Sebarkan artikel ini
khutbah jumat
Ilustrasi. Khutbah Jumat Mei 2026. Sumber: freepik.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,

Melalui khutbah Jumat ini saya ingin menyampaikan bahwa diantara hikmah bulan Ramadhan adalah ada pengabulan doa bagi orang yang berdoa; ada penerimaan tobat orang yang bertobat, dan ada pengampunan bagi orang yang mohon ampunan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Qudsi yang panjang, yang diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas radhiyallau ‘anhuma, di dalam bagian hadits ini disebutkan:

يَقُوْلُ اللهُ – عَزَّ وَجَلَّ – فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ : هَلْ مِنْ سَاۤئِلٍ فَأُعْطِيَهُ سُؤَلْهُ ؟ هَلْ مِنْ تَاۤئِبٍ فَأَتُوْبَ عَلَيْهِ ؟ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ؟

“Dalam setiap malam bulan Ramadhan Allah ‘azza wa jalla berseru sebanyak tiga kali: Adakah orang yang meminta maka aku penuhi permintaannya? Adakah orang yang bertobat maka aku terima tobatnya? Dan adakah orang yang memohon ampunan maka aku ampuni dia?” (HR. Al-Thabrâni dan al-Baihaqî).

Jamaah shalat Jumat yang semoga dimuliakan Allah,

Hikmah Bulan Ramadhan

Pada bulan Ramadhan kita diwajibkan berpuasa, yang tujuan utamanya adalah untuk menjadikan kita orang-orang yang bertakwa. Sejarah kewajiban puasa Ramadhan ini ditetapkan pada bulan Sya’ban Tahun Kedua Hijriyah, yang mengandung banyak hikmahnya.

Di antara hikmah berpuasa Ramadhan yakni mensyukuri nikmat Tuhan. Karena makna ibadah secara mutlak, termasuk ibadah puasa, adalah ungkapan syukur dari seorang hamba kepada Tuhannya atas nikmat-nikmat yang telah Allah anugerahkan. Sebagaimana dalam Al-Qur’an, bahwa kita tidak akan dapat menghitung nikmat Tuhan (QS. Ibrâhim [14]: 34).

Melalui khutbah Jumat ini saya ingin mengingatkan bahwa puasa Ramadhan setidaknya ada 3 faedah (manfaat), yaitu fâ’idah rûhiyyah (manfaat psikologis/spiritual/kejiwaan), fâ’idah ijtimâ’iyyah (manfaat sosial-kemasyarakatan) dan fâ’idah shihhiyyah (manfaat kesehatan).